“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, evaluasi kami menyimpulkan sudah ada bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G 1, 2, 3, 4, 5,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, beberapa hari lalu.
Sebelumnya Johnny menjadi saksi dalam kasus yang juga menjerat Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Latif itu. Namun menurut Sumedana, status Johnny dinaikkan menjadi tersangka terkait pengguna anggaran dan menteri.
Baca Juga:
Johnny Plate Memohon Agar Rekening Istri dan Anaknya yang Diblokir, Dibuka Kembali
Menkominfo Johnny Gerard Plate resmi menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo pada Rabu (17/5/23). Ia menjadi tersangka keenam dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun itu. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.