Sementara itu, berdasarkan hasil klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI menyebut kerugian keuangan negara dari proyek tersebut sebesar Rp 8,32 triliun.
"Kerugiannya sekitar Rp 8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
Baca Juga:
Panaskan Mesin Partai, Nasdem Sikka Gelar Konsolidasi Pemenangan SARR dan SIAGA
Sementara itu, Ketua Umum Partai NasDem, menegaskan tidak akan memecat Johnny G Plate. Dia mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam kasus Johnny.
"Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum," kata Surya Paloh.[eta/red]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.