"Tersangka langsung pergi meninggalkan korban hingga 2 jam tersangka tidak kunjung datang menemui korban," ujarnya.
Untuk diketahui, pihak kepolisian telah menerima sebanyak 17 laporan terkait kasus pencurian motor yang dilakukan anak almarhum penyanyi dangdut yang cukup ternama itu.
Baca Juga:
Rizky Billar-Lesti Kejora Berdamai Tanpa Syarat
RDA sudah belasan kali melakukan pencurian motor dengan modus yaitu meminjam motor korban dengan alasan ingin pergi ke suatu tempat.
"Dia membujuk korban untuk meminjamkan sepeda motornya sehingga setelah beberapa lama ditunggu tidak pulang baru tersadar dia telah jadi korban penipuan," paparnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat warna Silver, 1 unit motor Honda Beat warna Biru Putih, 1 unit motor Yamaha Jupiter MX, dan 5 buah unit Handphone.
Baca Juga:
Komnas Perempuan: Perdamaian dengan Rizky Billar Rugikan Lesti Kejora
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara untuk penadah kita kenakan Pasal 480 KUHP. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.