Diketahui, melalui putusan kasasi, Mahkamah Agung menghukum terdakwa Henry Surya dengan pidana penjara 18 tahun. Hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum terkait seluruh aset Henry Surya diperuntukkan sebagai pemulihan dan menebus kerugian korban.
Berdasarkan hasil identifikasi tim kuasa hukum korban, aset Henry Surya terdiri atas 202 unit properti, 180 unit mobil, uang tunai Rp9.707.118.261, uang di rekening Rp43.677.195.255, serta beberapa aset properti mewah dah mobil mewah lainnya. Adapun kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp 16 triliun.
Baca Juga:
Kasus Polisi Aniaya Bayi Hingga Tewas, Polda Jateng Gandeng LPSK
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.