"Momentum baik ini, mari kita manfaatkan dengan memperkuat
sinergi dan koordinasi nasional yang terkonsolidasi, untuk meningkatkan
efektivitas upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, PPSPM di Indonesia,
sehingga menjaga integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan
di Indonesia," pungkas Mahfud.
Sedangkan Kepala PPATK, Dian Ediana Rai, menekankan
pentingnya pemutakhiran dokumen Penilaian Risiko Indonesia terhadap Tindak
Pidana Pencucian Uang dalam bentuk Kegiatan National Risk Assessment on Money
Laundering and Terrorist Financing/Proliferation Financing (NRA on ML/TF/PF)
Tahun 2021 ini.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Hal ini sangat penting bagi seluruh stakeholders rezim
APU-PPT, dalam rangka mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi berbagai
risiko pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata
pemusnah massal dalam lingkup risiko domestik dan luar negeri (inward risk dan
outward risk)," ujar Dian. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.