“Kehadiran UPTD PPA menjadi sangat penting ketika bicara tentang penanganan dan perlindungan korban kekerasan. Kemen PPPA telah berjuang mendorong pembentukan UPTD PPA melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah,” tambahnya.
Ia berharap rekan-rekan FPL dapat turut serta mengawal dibentuknya UPTD PPA yang sesuai dengan mandat UU TPKS Pasal 76 ayat (2), yang berbunyi bahwa pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk UPTD PPA yang menyelenggarakan penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban, keluarga korban, dan/ atau saksi.
Baca Juga:
Menteri PPPA Kawal Kasus Kekerasan Anak di Banyuwangi
Ketentuan lebih lanjut mengenai UPTD PPA diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 yang disahkan dan diundangkan pada 22 April 2024.
Dalam menerapkan tata kelola baru, jika pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam pembentukan UPTD PPA atau menyelenggarakan pelayanan terpadu penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban TPKS, rekan-rekan bisa menyampaikannya ke kami untuk kami bantu koordinasikan.
Menteri PPPA juga mendorong FPL dapat terus mengawal pengesahan peraturan turunan TPKS. Saat ini masih ada 3 (tiga) peraturan turunan yang menunggu pengesahan dari presiden dan 1 (satu) yang telah selesai diharmonisasi.
Baca Juga:
Kemen PPPA Kawal Kasus Penyekapan Anak di Jakarta
Dalam diskusi terdapat beberapa hal yang turut menjadi perhatian diantaranya pemberdayaan perempuan korban kekerasan dan kepala keluarga. Mendukung hal tersebut, Kemen PPPA telah menjalin kerjasama dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui program PNM Mekaar dalam memberikan pelatihan kewirausahaan dan sosialisasi terkait gender.
Lebih lanjut, diskusi turut membahas terkait salah satu bentuk kekerasan yang perlu diselesaikan yakni pemaksaan perkawinan anak.
Berbagai upaya telah dilaksanakan Kemen PPPA diantaranya perubahan usia minimum perkawinan, melaksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Kementerian Agama untuk mendorong disahkannya peraturan yang dapat mendukung penurunan angka perkawinan anak.