Guna melanjutkan upaya tersebut, diharapkan FPL dapat turut serta mengawal pencegahan perkawinan anak di daerah.
Koordinator Sekretariat Nasional Forum Pengada Layanan, Siti Mazuma mengapresiasi Kemen PPPA yang telah melibatkan FPL dalam menjalankan program peningkatan kapasitas.
Baca Juga:
Kemen PPPA Gandeng Kemkomdigi Tingkatkan Literasi Digital Perempuan dan Anak
FPL akan terus mendorong implementasi UU TPKS dari pengalaman pendamping/lembaga penyedia layanan dan perspektif keadilan gender, keadilan geografis (3T), serta kelompok rentan.
Adapun isu yang disoroti dalam memastikan perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan diantaranya; (1) perkawinan anak dalam praktek adat dan agama serta dispensasi kawin; (2) implementasi UU TPKS di daerah dengan pemberlakukan syariat agama, praktik adat, situasi bencana dan daerah kepulauan; (3) irisan dan konflik hukum antara UU TPKS dengan peraturan lain yang berdampak pada korban; dan, (4) kompetensi perlindungan pendamping, partisipasi masyarakat, dan keberlanjutan lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat dalam mengawal implementasi UU TPKS.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.