Syawaludin berpandangan persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan apabila pelaksanaan program mengacu secara konsisten pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Peraturan tersebut, menurutnya, telah mengatur secara jelas mengenai tata kelola penyelenggaraan program, termasuk ketentuan jumlah penerima manfaat pada wilayah aglomerasi, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kebutuhan jumlah dapur di wilayah terpencil.
Baca Juga:
Sampah Masih Menumpuk Setiap Pagi di Beberapa Titik, Apakah Warga Kota Jambi Sudah Bahagia ?
"Lalu kemudian ini yang didegradasi. Hanya karena mereka menyalahkan pimpinan yang lama. Seolah-olah kebijakan-kebijakan yang lama ini haram semua," tegasnya.
Asosiasi juga menyatakan telah menyepakati langkah bersama berupa penghentian operasional dapur MBG secara nasional apabila proses pembenahan tata kelola belum juga diselesaikan hingga pertengahan Agustus mendatang.
Menurut Syawaludin, keputusan tersebut merupakan bentuk sikap bersama para mitra setelah berbagai persoalan yang mereka sampaikan belum memperoleh penyelesaian.
Baca Juga:
Trump Klaim Seluruh Pemimpin Militer Iran Tewas, Sebut Mojtaba Khamenei "90 Persen Lenyap"
"Itu akan kami lakukan. Kami akan lakukan gembok nasional, gembok dapur secara nasional. Dan kami kawan-kawan sudah setuju, kalau sampai tanggal 17 Agustus proses ini tidak selesai, kami akan lakukan itu," tuturnya.
Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Presidium Mitra MBG di antaranya Asosiasi Mitra BGN Indonesia, Asosiasi Pangan Gizi Terdepan, Terluar, Tertinggal (APGI 3T), Gabungan Pengusaha Makan Bergizi (Gapembi), serta sejumlah organisasi mitra lainnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]