WahanaNews.co | Fakta mengejutkan terungkap dari laporan serikat buruh.
Mereka menyampaikan, masih banyak anggotanya yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan terpaksa tetap bekerja.
Baca Juga:
Ini Daftar 25 Daerah di Jawa-Bali yang Turun ke PPKM Level 3
Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan
Indonesia (FSBPI), Dian Septi Trisnanti, mengatakan, saat ini banyak perusahaan yang
mengubah status buruhnya menjadi pekerja kontrak atau borongan.
Dengan perubahan status itu membuat
pemberian upah buruh sesuai dengan jam kerja harian.
Maka, bila
tidak masuk kerja, mereka khawatir tidak dapat upah.
Baca Juga:
Menanti Nasib PPKM: Lanjut Atau Setop?
Dari situlah para buruh memaksa diri
untuk tetap bekerja, meskipun positif Covid-19.
"Pekerja kontrak dan borongan
akan terpaksa tetap bekerja, meski sakit, karena takut kehilangan upah. Klaster
pabrik sangat agresif, buruh TGSL (tekstil, garmen, sepatu, dan kulit), dalam
dua minggu saja di Cakung, Tangerang, Subang, dan Solo, ribuan
anggota kita terpapar," ungkap Dian, dalam
konferensi pers virtual, Senin (19/7/2021).
Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri
Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (FSP TSK-SPSI), Dion Wijaya,
mengatakan, perubahan status pekerja banyak dilakukan perusahaan kepada buruh
sejak Omnibus Law UU Cipta Kerja
disahkan.