WahanaNews.co | Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyayangkan terjadinya polemik atau protes terkait waktu pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Dia menyayangkan hal itu karena pemerintah telah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga:
UMP 2023 Disahkan 33 Gubernur, Cek Daftar Lengkapnya!
Moeldoko mengajak masyarakat melihat semangat dari Permenaker Nomor 2/2022 ini. Menurut dia, Permenaker itu ingin mengembalikan fungsi utama program JHT.
"Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP," kata Moeldoko, di gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (18/2).
Dia memastikan besarnya komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK, yakni dengan adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggatian hak dan program JKP.
Baca Juga:
Pemerintah Sahkan Upah Minimum 2023 Maksimal 10 Persen
Menaker Tegaskan Program JHT Bukan untuk Kepentingan Pemerintah atau BPJamsostek
Sementara pada program JHT, Moeldoko menyampaikan bahwa pemerintah berkeinginan kuat agar pekerja tetap sejahtera dan memiliki kecukupan finansial pada saat hari tuanya.
Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT. Dia menyebut, saat ini kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat.
Moeldoko menambahkan, saat ini jumlah nominal aset netto tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya. Hasil investasi dana JHT pada tahun 2020 mencapai Rp 22,96 triliun atau naik 8,2 persen dari tahun sebelumnya yakni, Rp 21,21 triliun.