Fahmi menceritakan Sambo mengetahui kematian Brigadir J terendus media lokal Jambi pada Minggu (10/7). Hari itu, dia pun sudah menyarankan kepada Ferdy Sambo untuk menggelar konferensi sesegera mungkin dan selambat-lambatnya pada Senin (11/7) sore.
"Hari Minggu, tanggal 10 Juli. sekitar jam setengah tiga, FS telepon saya. Kenapa telepon saya? Karena dia mendengar informasi ada media yang sudah bertanya ke Kabid Propam Jambi. Pada saat telepon, saya menyarankan ceritakan apa yang terjadi pada Kapolda Jambi di Duren Tiga supaya tidak menambah kebingungan. Kemudian saya sarankan juga selambat-lambatnya Mabes Polri merilis peristiwa Duren Tiga pukul 16.00 Senin," ungkap Fahmi Alamsyah.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua. Saat ini mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim itu ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo lah yang memerintahkan penembakan terhadap Brigadir Yoshua. Sambo juga dinyatakan merekayasa kronologi seakan terjadi saling tembak dengan Brigadir Yoshua.
Akibat tindakannya ini, Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Selain Sambo, sudah ada dua tersangka lainnya terkait penembakan Brigadir J.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Sementara itu, 28 personel Polri lainnya yang melanggar kode etik dalam menangani kasus Brigadir Yoshua ini juga dapat dipidana, menurut Menkopolhukam Mahfud MD. [qnt]