Perusahaan ini dipimpin Belly Djaliel sebagai direktur dan Freddy Numberi sebagai komisaris. Freddy adalah purnawirawan TNI Al berpangkat Laksamana Madya. Ia pernah menjadi Gubernur Papua pada 1998 setelah pensiun.
Sementara itu, PT Cahaya Inti Sentosa disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0078522.AH.01.02.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 14 Desember 2023.
Baca Juga:
Lambat Usut HGB Pagar Laut, Mahfud MD Kritik Keras Aparat Hukum
Jenis Perseroan tercatat berbentuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) non-fasilitas dengan jangka waktu tidak terbatas dan status tertutup. Modal dasar Perusahaan tercatat sebesar Rp356,4 miliar, namun modal yang ditempatkan dan disetor senilai Rp89,1 miliar.
Sesuai dengan akta perusahaan, pemilik saham PT Cahaya Inti Sentosa adalah PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI), PT Agung Sedayu, dan PT Tunas Mekar. Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma atau Aguan dan Salim Group milik Anthoni Salim menjadi pemegang saham di PANI. PT PANI ini memiliki 88.500 lembar saham atau senilai Rp 88 miliar.
Lalu PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya masing-masing mempunyai 300 lembar saham senilai Rp 300 juta di Cahaya Inti Sentosa. Selanjutnya, pemilik saham PT Intan Agung Makmur adalah Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya masing-masing sebesar 2.500 lembar senilai Rp 2,5 miliar.
Baca Juga:
Mahfud MD: Gampang Usut SHGB di Atas Pagar Laut Perairan Tangerang
Adapun pengurus perseroan meliputi Nono Sampono sebagai direktur utama, Kho Cing Siong sebagai komisaris utama, Belly Djaliel, Surya Pranoto Budiarjo, dan Yohanes Edmond Budiman sebagai direktur, serta Freddy Numberi sebagai komisaris. Nono Sampono pernah menjadi Wakil Ketua DPD RI periode 2017-2024. Purnawirawan TNI Angkatan Laut (AL) berpangkat letnan jenderal (Marinir) ini pernah menjadi Komandan Paspampres.
Ihwal keterlibatannya, perusahaan milik taipan Aguan mengklaim mendapatkan sertifikat sesuai prosedur.
"SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM (sertifikat hak milik)," kata Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid pada Jumat, 24 Januari 2025 seperti dikutip Antara.