Ia menjelaskan SHGB atas nama anak perusahaannya itu tidak mencakup keseluruhan luasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer. Menurut Muannas, pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usaha Agung Sedayu tersebut hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Pagar laut bukan punya PANI (Pantai Indah Kapuk 2 Tbk), dari 30 km pagar laut itu kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja di tempat lain dipastikan tidak ada," katanya.
Baca Juga:
Lambat Usut HGB Pagar Laut, Mahfud MD Kritik Keras Aparat Hukum
Ia mengatakan, dengan kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan di balik nama resmi itu, pihaknya telah membayar pajak dan tertera SK surat ijin Lokasi/PKKPR. "Balik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat ijin Lokasi/PKKPR," katanya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.