WahanaNews.co | Seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan 2022 telah dibuka. Dalam update terbarunya, pendaftaran ini dibuka hingga 22 November 2022.
Terdapat dua kriteria pelamar yang bisa mendaftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yakni eks tenaga honorer kategori dua yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan tenaga kesehatan non-ASN yang telah terdaftar dalam SISDMK berdasarkan data hingga 1 April 2022.
Baca Juga:
Pj Bupati HSU Zakly Asswan Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Raperda APBD 2025
Ada kebijakan afirmasi atau penambahan nilai bagi pelamar dengan kriteria tertentu. Penambahan ini tentu bisa meningkatkan kemungkinan seorang tenaga kesehatan lolos seleksi.
Berikut tambahan nilai yang diberikan kepada pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022.
Tambahan nilai 35 persen
Baca Juga:
Operator Sekolah Diduga Jadi Biang Gagalnya Maria Krispina Dhai Ikut Seleksi PPPK Tahap 1
Tambahan ini diberikan kepada pelamar yang berada di fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil. Tenaga kesehatan akan mendapatkan tambahan nilai 35 persen.
Tambahan nilai ini dihitung dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 158.
Tambahan nilai 25 persen
Pelamar yang bisa mendapatkan tambahan 25 persen adalah yang berusia 35 tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat tiga tahun secara terus-menerus.
Selain itu, pelamar juga harus melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN.
Tambahan nilai sebesar 25 persen ini dihitung dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 113.
Tambahan nilai 15 persen
Pelamar juga bisa mendapatkan nilai sebesar 15 persen. Kriterianya, pernah bekerja di fasilitas kesehatan sebagai non-ASN.
Tambahan nilai ini dihitung dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 68.
Tambahan nilai 10 persen
Tambahan nilai 10 persen diberikan kepada penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Tambahan nilai ini dihitung dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 45.
Tambahan nilai 5 persen
Tambahan nilai 5 persen diberikan kepada pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan.
Penambahan 5 persen ini dihitung dari nilai tertinggi kompetensi teknis, yakni sebesar 23.
Penugasan yang dimaksud adalah:
Penugasan Khusus di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan terluar (Pensus DTPK)
Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat)
Nusantara Sehat Individu (NSI)
Nusantara Sehat berbasis Tim (NST)
Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) atau Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS). [rna]