Menurut Arief, penetapan harga acuan tersebut telah dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, yaitu kementerian/lembaga, akademisi, asosiasi, para pelaku usaha, serta unsur lainnya. Ia juga mengatakan, bahwa peraturan tersebut telah melewati tahap konsultasi publik dengan para ahli.
"Kami telah melibatkan seluruh stakeholders dalam proses penyusunannya, termasuk tahap konsultasi publik, Semua yang tertuang dalam peraturan ini telah menjadi kesepakatan bersama, sehingga harus dijalankan dan menjadi perhatian seluruh pihak terkait," jelas Arief.
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
Harga acuan tingkat produsen ditetapkan berdasarkan dua instrumen utama, yaitu struktur biaya produksi dan keuntungan. Sementara untuk harga acuan tingkat konsumen ditetapkan berdasarkan tiga instrumen utama, yaitu biaya perolehan, biaya distribusi, dan keuntungan.
Arief menambahkan, apabila dalam pelaksanaannya harga di produsen berada di bawah harga acuan, Pemerintah akan menugaskan BUMN Pangan untuk melakukan penyerapan sesuai dengan harga acuan tingkat produsen.
Sedangkan, ketika harga di konsumen berada di atas harga acuan, BUMN Pangan juga akan melakukan penjualan kepada masyarakat sesuai dengan harga acuan di tingkat konsumen.
Baca Juga:
Menko Marves Sebut Prabowo Umumkan Susunan Kabinet 21 Oktober
Aturan ini juga mengamanatkan pengelolaan komoditas kedelai khusus diberikan kepada Perum Bulog, sedangkan untuk komoditas bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan gula pasir konsumsi dapat dikelola oleh Bulog dan BUMN Pangan.
"Dalam menjaga terlaksananya harga acuan ini Bulog dan BUMN Pangan dapat bekerja sama dengan pihak lainnya seperti Pemda, BUMD, koperasi, dan swasta," ungkap Arief.
Daftar Harga Acuan yang Telah Ditetapkan Pemerintah: