WahanaNews.co | Pemerintah mengumumkan penerbangan internasional di Bali akan kembali dibuka pada Kamis (14/10/2021) mendatang dan hanya pengunjung dari 18 negara yang diperbolehkan masuk.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, daftar negara tersebut akan diumumkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan segera dirilis.
Baca Juga:
Garuda Indonesia Tambah 3 Rute Penerbangan Internasional, Ini Jadwal dan Rutenya
"Mengenai negara-negara yang bisa masuk Indonesia, ada 18 negara, nanti akan diumumkan secara terpadu dan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri," katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (11/10/2021).
Kendati tidak menyebutkan negara-negara yang dimaksud, Luhut mengatakan Singapura tidak termasuk dalam daftar tersebut. Pasalnya, menurut dia, Singapura belum memenuhi standar level 1 dan 2 sesuai dengan ketentuan WHO.
Kasus COVID-19 di Singapura sendiri masih belum mereda. Data pada Minggu (10/10) tercatat masih ada 2.809 kasus COVID-19.
Baca Juga:
Direncanakan Akhir Tahun Bandara KNIA Buka Tujuh Rute Penerbangan Internasional ke Asia Selatan
"Nama negara yang akan diumumkan ada 18 negara, saya kira Singapura belum termasuk karena belum memenuhi persyaratan atau standar level 1, level 2 sesuai dengan WHO," katanya.
Seiring dengan melandainya kasus COVID-19 di Indonesia, pemerintah telah melakukan sejumlah pelonggaran, termasuk membuka kembali penerbangan internasional ke Bali mulai 14 Oktober mendatang.
Luhut menuturkan, situasi pandemi COVID-19 terus menunjukkan perbaikan di mana dalam sepekan terakhir tercatat kasus konfirmasi harian nasional turun hingga 98,4 persen. Begitu pula kasus konfirmasi harian di Jawa-Bali yang turun hingga 98,9 persen dari posisi puncak pada 15 Juli lalu.