WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Regulasi ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Baca Juga:
Perizinan Alat Kesehatan Jadi Kunci Daya Saing Industri Kesehatan Nasional
Penerbitan peraturan tersebut menjadi landasan teknis bagi berbagai penyelenggara sistem elektronik atau platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak saat mengoperasikan layanan di ruang digital.
Aturan ini diharapkan mampu memperkuat upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan internet yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman yang muncul di dunia maya.
Baca Juga:
Transaksi Digital Meningkat, MK Soroti Urgensi Revisi UU Perlindungan Konsumen
“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026).
Menurut Meutya, perkembangan teknologi digital yang semakin pesat membawa tantangan tersendiri bagi anak-anak yang menjadi pengguna internet.
Tanpa pengawasan dan regulasi yang memadai, ruang digital berpotensi menjadi tempat yang membahayakan bagi tumbuh kembang anak.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tandasnya.
Melalui Peraturan Menteri tersebut, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak pada berbagai platform digital.
Kebijakan ini tidak hanya bersifat pengaturan administratif, tetapi juga menjadi panduan operasional bagi perusahaan teknologi dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Tahap implementasi kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, pemerintah akan melakukan langkah penonaktifan atau pembatasan akun anak yang berusia di bawah 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah platform digital yang masuk dalam kategori berisiko tinggi antara lain media sosial dan layanan jejaring populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox.
Platform-platform tersebut dinilai memiliki potensi paparan konten dan interaksi yang memerlukan perlindungan lebih ketat bagi pengguna anak.
Meutya juga mengakui bahwa penerapan kebijakan ini tidak akan berjalan tanpa tantangan. Berbagai pihak, mulai dari perusahaan platform digital hingga masyarakat, perlu melakukan penyesuaian terhadap aturan baru tersebut.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting yang harus diambil pemerintah demi memastikan anak-anak Indonesia dapat mengakses internet dengan lebih aman.
Meutya menilai kebijakan ini sekaligus menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi anak di era transformasi digital.
“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegasnya.
Pemerintah berharap melalui penerapan kebijakan ini, ruang digital di Indonesia dapat berkembang menjadi ekosistem yang lebih sehat, aman, serta bertanggung jawab bagi generasi muda.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memastikan bahwa kemajuan transformasi digital berjalan seimbang dengan upaya perlindungan terhadap anak.
"Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh," pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]