• Pembuatan Akun: Pelamar mendaftar melalui laman resmi BKN dan mengisi data diri, seperti NIK, nomor KK, dan lainnya, serta mengunggah foto KTP dan swafoto.
• Pendaftaran Formasi: Pelamar mengisi biodata, memilih jenis seleksi, formasi, serta mengunggah dokumen yang diperlukan, kemudian mencetak kartu pendaftaran.
Baca Juga:
DPR Minta Honorer CPNS dan CPPPK Tetap Digaji Walaupun Belum Dilantik
• Seleksi Administrasi: Panitia akan memverifikasi data, mengumumkan hasil seleksi, dan pelamar dapat melakukan sanggahan jika perlu.
• Seleksi Kompetensi: Bagi yang lolos seleksi administrasi, akan melanjutkan ke ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilakukan oleh BKN. Nilai ujian akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
• Pengumuman Kelulusan: Setelah proses seleksi selesai, panitia akan mengumumkan hasil kelulusan, termasuk sanggahan, dan pelamar yang lulus akan melengkapi berkas-berkas final.
Baca Juga:
Pengangkatan CPNS Bisa Lebih Cepat, Menpan-RB Sebut April 2025 Jadi Opsi
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.