• Pembuatan Akun: Pelamar mendaftar melalui laman resmi BKN dan mengisi data diri, seperti NIK, nomor KK, dan lainnya, serta mengunggah foto KTP dan swafoto.
• Pendaftaran Formasi: Pelamar mengisi biodata, memilih jenis seleksi, formasi, serta mengunggah dokumen yang diperlukan, kemudian mencetak kartu pendaftaran.
Baca Juga:
Perjuangan Tingkatkan Kinerja SAKIP, Marlina Minta Dukungan Formasi CPNS Tenaga Ahli
• Seleksi Administrasi: Panitia akan memverifikasi data, mengumumkan hasil seleksi, dan pelamar dapat melakukan sanggahan jika perlu.
• Seleksi Kompetensi: Bagi yang lolos seleksi administrasi, akan melanjutkan ke ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilakukan oleh BKN. Nilai ujian akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
• Pengumuman Kelulusan: Setelah proses seleksi selesai, panitia akan mengumumkan hasil kelulusan, termasuk sanggahan, dan pelamar yang lulus akan melengkapi berkas-berkas final.
Baca Juga:
Soal Wacana PPPK Jadi PNS, Menpan RB Buka Suara
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.