WAHANANEWS.CO, Jakarta - Proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah dimulai sejak 20 Agustus 2024 dan akan berakhir pada 6 September 2024.
Namun, ada dua instansi pemerintah yang memperpanjang masa pendaftaran di luar batas waktu tersebut.
Baca Juga:
230 CPNS Formasi 2024 Ikuti Orientasi, Bupati Nias Barat: Jadilah Teladan, Bukan Beban!
Menurut informasi yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Instagram resmi, kedua instansi yang memperpanjang pendaftaran adalah: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Pendaftarannya diperpanjang hingga 13 September 2024. Sedangkan Kementerian Agama (Kemenag), memperpanjang pendaftarannya hingga 14 September 2024.
Bagi pelamar yang ingin mendaftar di instansi lain, waktu pendaftaran masih tersedia hingga 6 September 2024.
Baca Juga:
79 Ribu Kopdes Terbentuk, Menkop Tekankan Tahap Operasional Jauh Lebih Berat
BKN menghimbau agar pelamar segera menuntaskan proses pendaftaran sesuai prosedur yang berlaku.
Berdasarkan data yang dirilis oleh BKN pada 4 September 2024 pukul 17.00 WIB, terdapat 2.718.663 pelamar yang telah terdaftar, dengan 952.581 orang yang sudah menyelesaikan pendaftaran, 546.238 di antaranya memenuhi syarat, dan 100.204 pelamar tidak memenuhi syarat.
Tahapan pendaftaran CPNS 2024 dimulai dari pembuatan akun hingga pengumuman kelulusan: