WahanaNews.co | Pemilik lahan tempat dikuburnya beras bantuan sosial (bansos) Rudi Samin, berdebat keras dengan pihak JNE saat polisi dan Kemensos mengecek lokasi tersebut.
Diketahui pemilik lahan yang berada di Depok, Jawa Barat tersebut merupakan Ketua organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) Kota Depok.
Baca Juga:
Rudi Samin Terancam Dipolisikan oleh Perusahaan Ekspedisi JNE Perkara Beras Bansos
Perdebatan tersebut dimulai saat pengacara JNE Anthony Djono memberikan penjelasan bahwa beras yang dikubur itu bukan bansos. Dia menyampaikan hal tersebut di lokasi.
"Beras yang hari ini Saudara lihat dikubur, itu bukan beras bansos, itu adalah beras milik JNE. Kenapa dikubur? Karena beras itu sudah rusak," kata Anthony.
Dia mengatakan beras itu rusak karena dalam perjalanan dari gudang Bulog terkena hujan. Setelah itu, beras jadi berjamur dan tak layak dikonsumsi.
Baca Juga:
JNE Ganti Rp 37 Juta untuk 3,4 Ton Beras Banpres yang Rusak
JNE, kata dia, selaku distributor bertanggung jawab dengan mengganti beras yang baru.
Saat Anthony bicara, Rudi Samin menyela. Dia mempertanyakan ucapan Anthony yang membantah beras itu bukan bansos.
"Kalau dari JNE, kenapa ada tulisan banpres itu?" tanya Rudi Samin kepada Anthony.
Anthony lalu menjelaskan. Kala itu, beras memang awalnya akan dibagikan untuk bansos. Namun, di perjalanan rusak, sehingga batal didistribusikan.
"Itu ketika diambil dari gudang Bulog, tentu ada stiker. Karena memang itu awalnya memang adalah ditujukan untuk dibagikan bansos. Tapi kan di perjalanan rusak. Ketika rusak, tentu kita pindahkan ke gudang, kita ganti lagi," kata Anthony.
Anthony kemudian menjelaskan mengapa JNE mengubur beras rusak itu di lahan Rudi Samin. Dia menganalogikannya dengan benda pribadi yang sudah rusak dan akan dibuang.
"Besok kita jelasin (alasan penguburan di sini). Saya kasih contoh sederhana, kalau sepatu saya sudah rusak, saya tidak suka sama sepatu saya, ini kan milik saya. Mau saya kubur di mana itu hak saya," tutur Anthony.
Rudi Samin, selaku pemilik lahan, tidak sepakat. Dia mengingatkan bahwa lahan tempat bansos dikubur adalah miliknya.
"Salah, kalau mau dikubur di mana, hak siapa?" timpal Rudi Samin.
Anthony enggan memperpanjang perdebatan. Dia mengatakan debat lebih baik dilakukan di pengadilan.
"Kita enggak berdebat di sini, kita berdebat di pengadilan," kata Anthony.
Sejauh ini, kepolisian tengah mengusut penguburan bansos beras itu. Sejumlah pihak mulai dari JNE hingga Kemensos dimintai keterangan. Terbaru, JNE menggandeng pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum. [rsy]