WahanaNews.co | Kuasa hukum JNE, Hotman Paris Hutapea, menegaskan pihaknya akan melaporkan Rudi Samin, pria yang mengaku sebagai pemilik lahan lokasi beras bansos dikubur di Depok, Jawa Barat. Hotman Paris menuding fitnah dari Rudi Samin yang menyebabkan persoalan itu kini jadi sorotan.
"Saya pertimbangkan untuk lapor polisi atau perdata itu saja dan anda tahu semua ini pemicunya adalah fitnahnya," kata pengacara JNE, Hotman Paris, dalam konferensi pers, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Hotman menyampaikan, Rudi Samin menuduh kliennya, JNE, menimbun beras bansos. Padahal, menurut dia, JNE tidak pernah melakukan penimbunan beras.
"Membohongi dong, memfitnah orang menyatakan menimbun bantuan presiden padahal tujuan dia memperjuangkan tanah miliknya. JNE sudah jadi korban fitnahan. JNE tidak pernah menimbun beras," kata Hotman.
"Kalau tujuannya menimbun untuk mendapatkan keuntungan masa ditumpahkan begitu," imbuhnya.
Baca Juga:
Ribuan Masyarakat Teluk Mega dan Sedinginan Bersatu Pilih Asset.
Dalam kesempatan itu, Hotman Paris juga sempat menunjukkan video kala petugas JNE menuangkan beras bantuan sosial (bansos) ke lubang yang kemudian ditutup dengan tahan. Hotman mengatakan beras tersebut dalam kondisi rusak.
"Ini kita ada videonya, kita lihat beras itu sebagian besar ditumpahkan, dicurahkan. Pada waktu pembuangan itu hampir semua beras yang dalam karung ditumpahkan ke dalam tanah," kata Hotman menjelaskan video pembuangan beras bansos tersebut saat konferensi pers
"Baru setelah itu ditutup, artinya beras itu dibuang bukan untuk dijual lagi. Bukan untuk disembunyikan," sambungnya.