Ketimpangan akibat terbatasnya
kemampuan pembiayaan pemerintah, tingginya kebutuhan masyarakat akan
infrastruktur, dan adanya potensi pengikutsertaan investasi swasta dalam
pembangunan infrastruktur mendorong pemerintah untuk melakukan reformasi untuk
mempercepat pembangunan infrastruktur.
Reformasi tersebut mengandung tiga
pokok pembaharuan, yaitu:
Baca Juga:
Kementerian PU Selesaikan Pembangunan STiAKIN Pangkalpinang, Siap Menjadi Pusat Pendidikan Khonghucu Negeri Pertama di Indonesia
1. Penghapusan bentuk monopoli dengan
mendorong terciptanya kompetisi.
2. Penghilangan diskriminasi dan
hambatan bagi swasta dan koperasi dalam penyediaan infrastruktur.
3. Reposisi peran pemerintah termasuk
pemisahan fungsi pembuat kebijakan dan fungsi operasi.
Baca Juga:
Kementerian PU Kebut Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Indonesia mempunyai beban berat dalam
hal infrastruktur khususnya dalam tujuan konektivitas nasional.
Indonesia harus mengakui
ketertinggalannya dengan negara lain seperti China.
Dalam 40 tahun Indonesia hanya mampu
membangun 780 km jalan tol, sementara China mampu membangun 280.000 km jalan
tol.