Ia menjelaskan, berdasar data dari
Bappenas, kebutuhan dana pembangunan infrastruktur saat ini mencapai Rp 5.000
triliun dan Indonesia hanya mampu menutupi 35%-nya.
Pendanaan inovatif lainnya seperti
Investasi Swasta, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), APBN/APBD.
Baca Juga:
Pastikan Jalan Nasional dan Jembatan di Sulsel Siap Dilalui Selama Nataru, Kementerian PU: 96,45% Dalam Kondisi Mantap
Selain masalah anggaran pembangunan,
ada empat tantangan besar yang dihadapi dalam pembangunan yang berkeadilan.
Disparitas antar wilayah dan kawasan
masih tinggi, pemanfaatan sumber daya yang belum optimal dalam hal pangan dan
energi, daya saing nasional yang masih rendah karena kurangnya infrastruktur
dan konektivitas, dan urbanisasi tinggi menjadi tantangan besar.
Berbagai upaya telah dilakukan
pemerintah untuk menyediakan fasilitas dan layanan infrastruktur yang
berkualitas.
Baca Juga:
Dukung Asta Cita Swasembada Pangan, Padat Karya Irigasi Kementerian PU Tahun 2024 Jangkau 12.000 Lokasi
Baik dalam bentuk pengaturan dengan
kerangka regulasi, maupun kerangka investasi melalui rehabilitasi dan
peningkatan kapasitas fasilitas infrastruktur yang rusak, serta pembangunan
baru.
Kerangka kebijakan regulasi dan
investasi diharapkan akan meningkatkan ketersediaan fasilitas dan layanan
infrastruktur.
Namun, ketersediaan infrastruktur
masih perlu untuk terus ditingkatkan agar banyaknya kecelakaan di sektor
transportasi, terjadinya krisis listrik, serta lamanya pemulihan infrastruktur
akibat bencana gempa, tanah longsor, banjir, dan semburan lumpur yang terjadi
dalam beberapa tahun terakhir dapat ditekan.