Berdasarkan klasifikasi infrastruktur
di atas, dalam penulisan ini dibahas infrastruktur jalan, listrik dan irigasi.
Undang-Undang No. 13 tahun 1980
tentang jalan menjelaskan bahwa jalan merupakan suatu prasarana perhubungan
darat dalam bentuk apapun yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan
pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas.
Baca Juga:
Kementerian PU Siap Dukung Rencana Pemindahan ASN dan Ibu Kota Negara ke IKN
Jalan sebagai sarana penunjang
transportasi memiliki peran penting khususnya untuk transportasi darat.
Sebab akan mempermudah mobilitas
masyarakat ke daerah di sekitarnya, serta untuk memperlancar arus perpindahan
barang dan jasa.
Persoalan keterhubungan di Negara
Indonesia yang memiliki belasan ribu pulau memang menjadi persoalan tersendiri.
Baca Juga:
Dukung Kelancaran Lalu Lintas Nataru 2025, Kementerian PU Pastikan 2.261,68 km Jalan Nasional di Jatim Mantap 96,37%
Terlebih, masih banyak wilayah yang
belum menikmati infrastruktur yang sebaik di Pulau Jawa.
Di Papua misalnya, ketiadaan
infrastruktur jalan yang baik menyebabkan lamanya waktu tempuh.
Tak jarang, perjalanan yang semestinya
dapat ditempuh hanya dalam beberapa jam saja dapat memakan waktu hingga
berhari-hari.