WahanaNews.co | Perusahaan
asal Singapura, Mitora Pte Ltd, melancarkan gugatan terhadap 5 anak Soeharto
serta Yayasan Purna Bhakti Pertiwi.
Kelima anak Soeharto yang digugat adalah Siti Hardianti
Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, Sigit Harjojudanto,
dan Siti Hutami Endang Adiningsih.
Baca Juga:
Tia Rahmania Menang Gugatan Sengketa Pemilu 2024 Lawan PDIP-Bonnie Triyana
Selain menggugat keluarga Cendana, Mitora Pte Ltd memasukkan
4 pihak sebagai turut tergugat yakni Soehardjo Soebardi, Pengurus Museum Purna
Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, dan Kantor Pertanahan Jakarta
Timur.
Mitora Pte Ltd yang diwakili kuasa hukum Muhammad Taufan
Eprom Hasibuan mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Jakarta Selatan pada 8 Maret
dengan klasifikasi perkara 'Perbuatan Melawan Hukum'. Berdasarkan SIPP PN
Jaksel, sidang pertama gugatan nomor 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL itu telah
dijadwalkan pada 5 April.
Belum diketahui terkait permasalahan apa Mitora Pte Ltd
menggugat 5 anak Soeharto dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi. Namun dalam
gugatannya, Mitora Pte Ltd meminta para tergugat membayar Rp 584 miliar yang
terdiri dari kewajiban Rp 84 miliar dan kerugian immateriil Rp 500 miliar.
Baca Juga:
Soal Ijazah Jokowi, UGM Siap Hadirkan Seluruh Bukti Akademik di Pengadilan
Tak hanya itu, Mitora Pte Ltd meminta majelis hakim menyita
Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu di TMII sebagai bagian dari sita
jaminan gugatan ini. Begitu pula aset yang berada di Menteng, Jakpus.
"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang
diletakan pada sebidang tanah dan bangunan beserta dengan isinya. Sebidang
tanah seluas +/- 20 hektare dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan
seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak
terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, yang beralamat
di Jl. Taman Mini No.1, Jakarta Timur," isi gugatan Mitora Pte Ltd.
"Sebidang tanah berikut dengan bangunan yang berdiri di
atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu
kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jl. Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng,
Jakarta Pusat," lanjut gugatan Mitora Pte Ltd.