Berikut isi lengkap gugatan Mitora Pte Ltd terhadap 5 anak
Soeharto dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya;
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Timah Meninggal, Kejagung Buka Suara Terkait Ganti Rugi Rp4,57 Triliun
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan
Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan
pada sebidang tanah dan bangunan beserta dengan isinya:
a. Sebidang tanah seluas +/- 20 hektare dan bangunan yang
berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta
menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi
dan Puri Jati Ayu, yang beralamat di Jl. Taman Mini No.1, Jakarta Timur;
Baca Juga:
Tia Rahmania Menang Gugatan Sengketa Pemilu 2024 Lawan PDIP-Bonnie Triyana
b. Sebidang tanah berikut dengan bangunan yang berdiri di
atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu
kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jl. Yusuf Adiwinata No. 14,
Menteng, Jakarta Pusat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk
membayar kewajiban Rp 84.000.000.000 serta kerugian immateriil
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk melaksanakan Putusan
ini;