- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang
timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Sebagai penggugat, tak banyak informasi mengenai Mitora Pte
Ltd. Sementara berdasarkan referensi berbagai sumber, Mitora merupakan perusahaan
asal Singapura yang bergerak pada layanan konsultasi manajemen.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Timah Meninggal, Kejagung Buka Suara Terkait Ganti Rugi Rp4,57 Triliun
Mitora pernah menangani proyek yang bersinggungan dengan
TMII yakni 'Visioning Taman Mini Indonesia Indah'.
Sebagai informasi, Mitora pernah mengajukan gugatan serupa
ke PN Jaksel pada akhir 2018. Saat itu, Yayasan Harapan Kita menjadi salah satu
pihak tergugat bersama 5 anak Soeharto dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi.
Sedangkan yang menjadi turut tergugat yakni Setneg dan Pengurus TMII.
Ketika itu, gugatan yang diajukan lebih besar yakni Rp 1,1
triliun yang terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp 104,7 miliar dan
kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun. Namun gugatan itu dicabut berdasarkan
ketetapan hakim pada 15 April 2019. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.