"Selain IP, keempat pelaku lainnya sudah kami tahan di Mako Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Untuk barang bukti, Polisi berhasil menyita satu unit pompa atau head excavator komplit, tujuh tapak beko, satu tabung gas oksigen, empat keping plat besi, dan satu unit mobil pickup grandmax yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Baca Juga:
Lupa Tarik Kartu ATM, Lansia di Kalsel Kehilangan Uang Jutaan
"Kepada JM, WA, dan IP akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan SY dan SI dikenakan Pasal 480 KUHPidana karena membeli barang yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana (penadah)," katanya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.