WahanaNews.co | Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa enam orang saksi terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora.
"Total ada enam (saksi)," kata Kasi Humas Polrestro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (12/10).
Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Selatan Buru Pemasok Rokok Elektrik Berisi Ganja
Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap penjaga rumah untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Rencananya, yang bersangkutan akan diperiksa pada Jumat (14/10) mendatang.
Nurma menyebut penyidik terus mengumpulkan berbagai bukti serta keterangan para saksi dalam rangka pengusutan perkara ini.
Di sisi lain, Nurma belum bisa memastikan apakah Rizky akan langsung berstatus sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada hari ini.
Baca Juga:
Usai Bunuh 4 Anaknya, Panca Darmansyah Mengaku Menyesal Tak Ikut Mati
Nurma hanya menyebut bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan keputusan soal status tersangka Rizky ada di tangan penyidik.
"Iya jadi ini wewenang penyidik. Kita tunggu saja keterangan untuk memperjelas dari laporan," ucap Nurma.
Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT yang dialaminya.
Dalam laporan itu disebutkan KDRT yang dialami Lesti terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman mereka, Cilandak, Jakarta Selatan.
Rizky disebut melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Aksi kekerasan itu kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Akibat tindakan KDRT tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.
Polisi telah meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan lantaran telah ditemukan ada unsur pidana. Namun, hingga saat ini polisi belum menetapakan tersangka dalam perkara ini.[rsy]