"Rencana pada hari ini, kita akan menitipkan para pelaku ke rumah detensi Imigrasi, yang nantinya akan dibagi menjadi 2 tempat. Yang pertama di Kuningan dan yang satunya lagi ada di Jakarta Barat," ujar Brigjen Wira di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026).
Menurut Wira, penitipan dilakukan karena para pelaku berstatus warga negara asing sehingga penanganannya harus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca Juga:
DJP Ingatkan Marketplace, Seller di Bawah Rp 500 Juta Setahun Tak Boleh Dipajaki
"Perlu kami sampaikan bahwa terhadap 321 pelaku, yang kami akan titipkan adalah 320. Karena mereka adalah warga negara asing. Sedangkan yang 1 orang, akan tetap kami bawa ke Bareskrim," imbuhnya.
Sementara itu, satu pelaku warga negara Indonesia diketahui merupakan warga Jakarta yang pernah bekerja di jaringan judi online di Kamboja sebelum kembali beroperasi di Indonesia.
"Telah kita lakukan pemeriksaan, satu orang ternyata WNI. Yaitu warga Jakarta sini," kata Wira.
Baca Juga:
Ketua BEM FH UBK Minta Maaf Usai Akui Terima Uang Rp 20 Juta Sebelum Demo
"Tapi yang bersangkutan adalah mantan atau pernah bekerja di Kamboja," lanjutnya.
Polisi menyebut pelaku WNI tersebut sementara diketahui berperan sebagai customer service dalam operasional judi online di markas Hayam Wuruk.
"Peran WNI masih akan kita cek kembali tapi yang pasti dia customer service untuk sementara," ucapnya.