WahanaNews.co | PT Kereta Api Indonesia (Persero)
atau KAI resmi mengumumkan syarat naik kereta api jarak jauh selama masa
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Syarat
naik kereta api terbaru ini berlaku mulai tanggal 5 Juli hingga 20 Juli 2021.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
Artinya,
kebijakan ini belum berlaku pada Sabtu (3/7/2021) hari ini dan Minggu
(4/7/2021) besok.
VP
Public Relations KAI, Joni Martinus, menjelaskan, persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai
tanggal 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam rangka memberikan
kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.
Ada
perbedaan syarat naik kereta di masa PPKM Darurat jika dibandingkan dengan
sebelumnya.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
Pada
masa PPKM Darurat, penggunaan hasil tes GeNose C19 sebagai syarat bepergian
naik kereta tak lagi berlaku.
Mulai
5-20 Juli 2021, pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera
wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus
perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan
kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.