Adapun
bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan
alasan medis, tetap bisa naik kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat
keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid
Test Antigen yang masih berlaku.
Sedangkan
untuk pelanggan di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
Kemudian
untuk pelanggan di bawah 5 tahun, tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau
Rapid Test Antigen.
Setiap
pelanggan harus dalam kondisi sehat.
Artinya, calon
penumpang tidak sedang menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman,
diare, dan demam.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
Selain
itu, suhu badan calon penumpang juga tidak boleh lebih dari 37,3 derajat
celsius, serta wajib memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang
menutupi hidung dan mulut.
"Aturan
tersebut mengacu pada SE Kemenhub Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan
Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi
Covid-19," ujar Joni dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2021).
Adapun
untuk pelanggan KA lokal dan KA aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan
kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test
Antigen.