Namun
akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan
di stasiun.
"Pada
saat proses boarding, petugas akan
mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk
memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi
syarat yang ditetapkan," kata Joni.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
Bagi
pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang
telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan
100 persen.
Agar
tercipta physical distancing, KAI
hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk
untuk KA jarak jauh dan 50 persen untuk KA lokal.
Pelanggan
juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M, yaitu
memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, baik saat berada di stasiun maupun
selama dalam perjalanan.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
Ia
kembali menegaskan, bagi calon pelanggan yang telah membeli tiket namun
perjalanan KA-nya dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100 persen.
Proses
pembatalan dapat dilakukan sampai dengan H + 30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun
yang melayani penjualan tiket atau Contact
Center KAI melalui WhatsApp
KAI121 di 08111-2111-121.
"Masyarakat
yang telah membeli tiket tersebut juga akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya," ujar
Joni.