WahanaNews.co | Pemerintah memastikan pelonggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk makan di tempat (dine-in) dari 30 menit menjadi 60 menit. Aturan berlaku pada perpanjangan PPKM Jawa Bali pada 7-13 September 2021.
"Penyesuaian waktu makan (dine in) dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," ujar Menteri Koordinator Bidang Kamaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (6/9).
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Luhut mengungkapkan pemerintah akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan Peduli Lindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu.
Lebih lanjut, pemerintah juga akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan PPKM Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan implementasi platform PeduliLindungi.
"Kabupaten/kota level 2 juga akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi pada tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang pelaksanaan PPKM berbasis level di sejumlah daerah Jawa dan Bali mulai 7 sampai 13 September 2021. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.