"Pemberian [bantuan] subsidi upah seperti [masa] Covid. Besarannya lebih kecil [dari Rp600 ribu]," jelas Airlangga.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2022, pekerja menerima BSU sebesar Rp600 ribu, yang diberikan satu kali.
Baca Juga:
Hassan Wirajuda Beberkan Dampak Perang Iran, Peluang BoP Disebut Kian Menipis
6. Lanjutan Diskon Iuran JKK
Pemerintah juga akan memperpanjang potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang menyasar para buruh di sektor padat karya.
Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli kalangan pekerja sektor informal maupun formal.
Baca Juga:
Disebut “Matahari Baru”, Sjafrie Dinilai Berpeluang di Pilpres 2029
Airlangga menekankan bahwa keenam bantuan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong konsumsi dalam negeri, terutama mengingat pertumbuhan ekonomi pada kuartal sebelumnya hanya mencapai 4,87 persen.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.