WahanaNews.co, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca Juga:
Lokakarya Nasional 100 Tahun Aspal Buton Dibuka Sekda Sultra di Pasarwajo
"Peran yang bersangkutan adalah memberikan satu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo, yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya Rp 5,7 triliun," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8/23).
Mengutip data Kementerian ESDM, di pemerintahan, Ridwan Djamaluddin pernah menjabat Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT) 2010-2015.
Kemudian, pada 2015-2020, Ridwan masuk di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, menjabat Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur.
Baca Juga:
Pemprov Bengkulu dan BPH Migas Rancang Kerja Sama Pengawasan BBM Subsidi
Selepas jabatan tersebut, pada 2020 Ridwan memegang jabatan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi. Pada tahun yang sama. Ridwan memegang jabatan Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM.
Ridwan juga menjabat sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dalam pelantikan pada Mei 2022. Sementara untuk rekam jejak pendidikan, Ridwan Djamaluddin telah menyelesaikan pendidikan S3 di Texas A&M University jurusan Geografi pada 17 Mei 1999.
Sebelumnya pada September 1993, dia merupakan lulusan S2 University of Twente jurusan ITC setelah Desember 1989 menyelesaikan pendidikan S1 di Institut Teknologi Bandung (ITB) jurusan Geologi.