Dalam simulasi tersebut terdapat 10 calon penerima bantuan yang mengikuti proses pemilihan toko bangunan dengan total pagu pembelian material sebesar Rp175 juta atau Rp17,5 juta per penerima bantuan.
Proses PTT melibatkan empat toko bangunan dan berhasil menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp10.633.760.
Baca Juga:
Negara Hadir di Perbatasan, 15.000 Rumah Warga Siap Direhabilitasi Tahun 2026
Pemerintah menilai mekanisme tersebut menjadi langkah penting untuk menjaga transparansi penggunaan dana negara sekaligus memperkuat pengawasan masyarakat terhadap program bantuan perumahan.
“Program ini juga mendidik masyarakat karena ini adalah uang negara sehingga masyarakat harus ikut mengawasi. Kalau ada yang meminta pungutan atau melakukan penyimpangan silakan direkam, dilaporkan, bahkan diviralkan. Hasil efisiensi dari proses PTT ini juga harus dimusyawarahkan bersama oleh para penerima bantuan untuk dialokasikan sesuai kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI Danang Wicaksana menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri PKP, dan seluruh jajaran Kementerian PKP atas pelaksanaan program BSPS yang dinilai mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca Juga:
Tingkatkan Transparansi, Kemen PKP Sinergi dengan BPK Awasi Program Perumahan
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo, Menteri PKP, dan seluruh jajaran Kementerian PKP atas kerja kerasnya sehingga program perbaikan rumah masyarakat ini dapat berjalan dengan baik dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Melalui program BSPS, pemerintah berharap kualitas hunian masyarakat dapat terus meningkat.
Program tersebut tidak hanya berfokus pada renovasi fisik rumah, tetapi juga mendorong terciptanya lingkungan tempat tinggal yang lebih sehat, aman, dan layak sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup serta kesejahteraan masyarakat Indonesia.