"Meski (dalam bentuk)
rekomendasi, tapi sifatnya mengikat. Kalau KKP sudah memberikan rekomendasi,
lalu masih dibutuhkan perizinan dari Kementerian ATR," ucap Muryadi.
Dia mengatakan, sampai saat
ini, pihaknya belum mendapat surat permohonan untuk penerbitan rekomendasi dari
pihak PT TMS.
Baca Juga:
Hakim MK Heran, Cabup di Sulut Bagi-bagi Buku ke Anak SD
Hingga saat ini, produk hukum
dari KKP terkait kegiatan di Sangihe belum diterbitkan.
Nantinya, kata dia, apabila
permohonan sudah diajukan, maka pihaknya akan mengklarifikasi sejumlah pihak
untuk memastikan keabsahan proyek penambangan emas itu.
"Kami dengar, umumnya
masyarakat menolak dan Pemda juga menolak. Cuma, menurut mereka, Pemprovnya
membolehkan, informasi ini perlu kan
klarifikasi dahulu," tambahnya.
Baca Juga:
Usai Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Kemenhub Bebastugaskan Asri Damuna
Proses penambangan di wilayah
terluar Sulawesi Utara ini menjadi polemik lantaran Wakil Bupati Sangihe,
Helmud Hontong, meninggal dunia di pesawat ketika tengah gencar menyuarakan
penolakannya.
Dia sempat bersurat secara
pribadi kepada Menteri ESDM.
Namun demikian, Bupati
Sangihe, Jabes Gaghana, meminta sejumlah pihak tidak lagi mengaitkan kematian
wakilnya, Helmud Hontong, dengan penolakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT
Tambang Mas Sangihe (TMS).