WahanaNews.co |
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum memberikan rekomendasi
pemanfaatan kawasan pesisir untuk kegiatan tambang emas yang akan dilakukan
oleh PT Tambang Mas Sangihe.
Rekomendasi tersebut
diperlukan, mengingat wilayah Sangihe, Sulawesi Utara, itu termasuk kategori
pulau kecil yang memerlukan izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan untuk
pemanfaatan sumber daya alam.
Baca Juga:
Gunung Ruang Sulut Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 3.000 Meter
"Karena lokasinya di
pulau-pulau kecil, maka dibutuhkan rekomendasi dari KKP. Tim kami akan mengecek
di lapangan kesesuaiannya, dan sebagainya, sebelum akhirnya memberi rekomendasi
hijau atau merah," kata Juru Bicara KKP, Wahyu Muryadi, saat dihubungi wartawan,
Minggu (13/6/2021) malam.
Wahyu mengatakan bahwa
pihaknya merujuk pada Pasal 26A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Dalam beleid itu, dijelaskan
bahwa pemanfaatan di pulau-pulau kecil harus mendapat izin menteri setelah
mendapat rekomendasi dari Bupati atau Wali Kota.
Baca Juga:
Pemuda di Sulut Tega Perkosa Wanita Lansia 71 Tahun
Kemudian, dia juga mengacu
pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 21
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mana perusahaan harus mendapat
izin dari Menteri ATR/BPN untuk penerbitan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang) di darat.
Lalu, terakhir, merujuk pada
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019, yang menyatakan
bahwa rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2
akan diberikan Menteri kepada pelaku usaha yang mengambil manfaat dengan luas
di bawah 100 km2.
Dalam Pasal 3 beleid itu,
dijelaskan juga pemanfaatan pulau-pulau kecil harus mengutamakan kepentingan
nasional.