Luasnya mencapai 22.185,14 hektare dan letaknya hanya sekitar 15 menit perjalanan perahu dari Pulau Bungin.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat, menyatakan pulau ini berada di bawah pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB.
Baca Juga:
Aceh Sambut Haru Keputusan Prabowo, Empat Pulau Sengketa Kembali ke Pangkuan Tanah Rencong
Ia juga menyebut bahwa Pulau Panjang kerap menjadi titik acuan episentrum gempa di wilayah Sumbawa.
Secara ekologis, pulau ini didominasi oleh vegetasi mangrove dari genus Rhizophora, seperti Rhizophora apiculata, R. stylosa, dan R. mucronata, serta tanaman Bruguiera gymnoriza yang biasa disebut tanjang merah.
Dari sisi legalitas, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa kepemilikan pulau kecil tidak boleh secara privat.
Baca Juga:
Blok Migas Jadi Sorotan, Pulau Lipan Malah Tenggelam dan Tak Lagi Diakui Sebagai Pulau
"Penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh seluruhnya oleh perorangan atau secara privat. Ada batasan yang diatur jelas dalam regulasi," katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, seluruh tanah, air, dan kekayaan alam adalah milik negara dan harus digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Orang asing tidak boleh memiliki hak milik atas tanah, hanya bisa memperoleh hak guna usaha (HGU) atau hak guna bangunan (HGB).