WahanaNews.co | Polri mengklarifikasi dari puluhan anggota polisi yang sempat ditahan buntut kasus Ferdi Sambo, hanya lima saja yang sudah dibebaskan dan bisa kembali bekerja setelah keluar dari Patsus.
Anggota yang sempat berada di Patsus itu kini bekerja di pelayanan markas (Yanma) dan diawasi oleh Propam.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Ditempatkan sesuai dengan putusan, di Yanma. Jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam, setiap hari diawasi," kata Dedi, Jumat (9/9/2022).
Sementara, mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya Pujiyarto yang telah menjalani sidang KKEP dan selesai menjalani hukuman juga dibebaskan dari Patsus.
Sebelumnya, sempat tersebar kabar bahwa 11 orang polisi telah dibebaskan dari Patsus dan kembali kerja, usai Polri menyatakan bahwa seluruh polisi yang di Patsus sudah dibebaskan, kecuali yang tersangka pidana.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Berikut rincian lima anggota yang telah dibebaskan dari Patsus:
1. Brigjen Benny Ali, mantan Karo Provos Divisi Propam Polri. Saat ini sudah keluar patsus, namun masih menunggu persidangan KKEP
2. AKBP Ari Cahya Nugraha, mantan Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri. Sudah keluar patsus dan menunggu sidang KKEP