WahanaNews.co | Terdakwa kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat atau dikenal Brigadir J, Putri Candawathi menangis sambal meminta maaf kepada para saksi yang juga anggota kepolisian.
Dia meminta maaf karena ulah suaminya, Ferdy Sambo, banyak anggota kepolisian yang jadi korban, mulai dari didemosi hingga dipecat.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
"Semuanya mohon maaf, apabila abang dan juga mas, adek junior semua ini, saya meminta maaf dan (untuk) keluarga besar abang senior ini," ujar Putri di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Putri juga meminta maaf lebih dalam sambil suaranya bergetar menahan tangis kepada Chuck Putranto yang dia kenal sebagai Koordinator Asisten Pribadi Ferdy Sambo.
"Dan khususnya Mas Chuck sebagai Kospri terima kasih. Dan saya mohon maaf," kata Putri.
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (6/12/2022).
"Sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
Dari belasan saksi yang dihadirkan JPU, ada enam terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan perkara pembunuhan Brigadir J yang memberikan keterangan.
Mereka adalah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Hendra Kurniawan; eks Kaden A Biro paminal Agus Nur Patria; eks Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto; dan eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin.
Kemudian, PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo dan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Irfan Widyanto.
Selain para terdakwa kasus obstruction of justice, Jaksa juga menghadirkan Kepala Biro (Karo) Provos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Benny Ali; Kepala Bagian Penegakan Hukum (Kabag Gakkum) Provos Div Propam Susanto Haris; dan Pemeriksa Forensik Muda Sub Bidang Komputer Forensik Polri Panji Zulfikar Sidik.
Kemudian, ada juga eks Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Ari Cahya Nugraha alias Acay dan Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian siahaan. [rgo]