"Apa ada yang minta saksi untuk merekam?" tanya Jaksa.
"Tidak sama sekali," jawab Syahrul.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Syahrul mengatakan dirinya dilarang menyalakan lampu rotator oleh seorang anggota Polri yang tak ia ketahui namanya saat hendak mengantarkan jenazah Brigadir J. Ia pun bergegas ke RS Polri dengan dikawal oleh Provos.
Terdapat kendala saat mengantar jenazah Brigadir J ke rumah sakit yang berada di Kramat Jati, Jakarta Timur, tersebut. Satu di antaranya ialah macet. Saat berada di tengah kemacetan itu, Syahrul mendokumentasikan perjalanannya mengantarkan jenazah Brigadir J.
"Sampai sana enggak ada hambatan di perjalanan?" tanya hakim.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Macet Yang Mulia," kata Syahrul sembari menunjukkan rekaman video suasana perjalanan menuju RS Polri.
Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli lalu.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.