Ia juga mengingatkan bahwa regulasi yang tersebar di berbagai aturan berpotensi menimbulkan celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menghindari akuntabilitas.
Kondisi tersebut, menurutnya, juga berisiko memunculkan konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik korupsi.
Baca Juga:
Rieke Diah Pitaloka Kecam Dugaan Penyiksaan Wanita di Bandung, Sebut Kejahatan Luar Biasa
Oleh sebab itu, Rieke menilai sistem tata kelola yang terintegrasi menjadi kebutuhan mendesak agar pelaksanaan program berjalan lebih efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Dalam rekomendasinya, Rieke mengusulkan agar Perpres mengatur secara menyeluruh berbagai aspek penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Mulai dari kelembagaan, pengadaan dan pengelolaan sumber daya manusia, pembangunan sarana dan prasarana, penugasan BUMN, mekanisme pembiayaan, sistem pengawasan, hingga operasional koperasi dalam satu sistem hukum nasional yang terintegrasi.
Baca Juga:
Rieke Diah Pitaloka Soroti Minimnya Anggaran Substantif Komnas HAM dalam RKA 2027
Selain itu, ia juga mendorong agar Kementerian Koperasi kembali ditetapkan sebagai kementerian penanggung jawab utama penyelenggaraan program sekaligus pembina nasional koperasi.
Kementerian tersebut juga diharapkan menjadi Walidata Koperasi yang mengintegrasikan seluruh data melalui Satu Dashboard Koperasi Nasional sebagai dasar perencanaan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi program secara nasional.
Pada bagian akhir pernyataannya, Rieke menegaskan pentingnya kepastian status hukum bagi seluruh sumber daya manusia yang terlibat dalam program, disertai perlindungan hak-hak pekerja dan jaminan sosial.