WAHANANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak harus dilakukan secara tegas dan tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Menurutnya, tindak pidana yang menempatkan anak sebagai korban merupakan kejahatan serius sehingga negara berkewajiban memberikan perlindungan secara maksimal, terlebih apabila pelaku merupakan pihak yang memiliki hubungan kuasa atau otoritas terhadap korban.
Baca Juga:
BAKN DPR Dorong Sinergi dengan Kampus untuk Perkuat Pengawasan Transparansi Anggaran
Pernyataan tersebut disampaikan Rieke kepada Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026), menjelang peringatan Hari Anak Nasional yang diperingati setiap 23 Juli.
Momentum tersebut, menurutnya, harus menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk memperkuat komitmen dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, khususnya kekerasan seksual.
"Perlindungan terhadap anak sebagai korban harus ditegakkan. Tidak ada yang namanya restorative justice, apalagi untuk kasus kekerasan seksual, baik di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan maupun di lingkungan pendidikan pada umumnya," tegas Rieke.
Baca Juga:
Ilham Permana: Ukur Keberhasilan Pariwisata dari Nilai Ekonomi, Bukan Jumlah Wisatawan
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai masih maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan menunjukkan adanya persoalan serius yang memerlukan perhatian bersama.
Menurutnya, sekolah, pesantren, maupun berbagai lembaga pendidikan lainnya seharusnya menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, serta membentuk karakter, bukan justru menjadi tempat terjadinya tindak kekerasan.
Rieke juga menyoroti masih adanya kecenderungan perlakuan berbeda terhadap pelaku yang memiliki jabatan, pengaruh, atau kekuasaan tertentu dalam proses penegakan hukum.