Terbentuk Bank Indonesia (BI)
Hingga masa kemerdekaan, pemerintah Republik Indonesia membentuk bank sirkulasi, yaitu Bank Negara Indonesia (BNI).
Baca Juga:
Sikapi Berbagai Isu Miring, Kemenko Polhukam Panggil Pengelola PIK
Hal itu sesuai mandat yang tertulis
dalam penjelasan Pasal 23 UUD 1945.
Berjalannya waktu, ada desakan bahwa
Indonesia harus memiliki bank sentral pada 1951.
Pemerintah RI pada tanggal 1 Juli 1953
menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank
Indonesia, yang menggantikan DJB Wet Tahun 1922.
Baca Juga:
Jokowi dan Suara Parpol soal Amandemen UUD
Jadi, sejak 1
Juli 1953, Bank Indonesia secara resmi berdiri sebagai Bank Sentral Republik
Indonesia.
Berjalan beberapa puluh tahun, sampai
pada tahun 1999, Bank Indonesia ditetapkan sebagai Bank Sentral yang bersifat
independen.
Hal itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.