Pada 1948, kegiatan BRI sempat terhenti
untuk sementara waktu.
Kemudian, baru mulai kembali setelah
perjanjian Renville pada 1949, dengan perubahan nama menjadi Bank
Rakyat Indonesia Serikat.
Baca Juga:
Sikapi Berbagai Isu Miring, Kemenko Polhukam Panggil Pengelola PIK
Pada 1 Agustus 1992, berdasarkan Undang-undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 1992, status BRI berubah menjadi perseroan
terbatas.
Kepemilikan BRI saat itu 100% di
tangah pemerintah.
Namun, pada 2003, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menjual 30% saham bank ini, sehingga menjadi perusahaan publik dengan nama resmi PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero), yang hingga kini masih digunakan.
Baca Juga:
Jokowi dan Suara Parpol soal Amandemen UUD
Selain BRI, ada juga BTN yang berdiri
sebelum RI merdeka.
Cikal bakal Bank BTN dimulai dengan
didirikannya Postspaarbank di Batavia
pada tahun 1897, pada masa pemerintah Belanda.
Pada 1 April 1942, Postparbank diambil alih
pemerintah Jepang dan diganti namanya menjadi Tyokin Kyoku, hal ini sebagaimana ditulis dalam laman resmi btn.co.id.