WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menegaskan persoalan dualisme kewenangan antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara telah lama menghambat tata kelola perusahaan pelat merah.
Persoalan ini disebut menjadi salah satu latar belakang DPR RI bersama pemerintah kembali merevisi Undang-Undang BUMN, meski revisi sebelumnya baru disahkan pada 4 Februari lalu.
Baca Juga:
UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
Hasil pembahasan sementara menetapkan Kementerian BUMN akan diubah menjadi Badan Pengelola (BP) BUMN.
Nurdin mengatakan, meski sudah ada regulasi pembagian peran, praktik di lapangan menimbulkan kebingungan, duplikasi program, hingga memperlambat merger.
“Jika berbentuk lembaga, orientasi BUMN lebih berbasis kontrak kinerja dan indikator objektif seperti dividen, efisiensi holding, serta kualitas pelayanan publik, bukan sekadar mengikuti siklus politik,” ujar Nurdin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga:
Spin-off Anak Usaha Danareksa Dimulai, MARTABAT Prabowo-Gibran: Perkuat Daya Saing Nasional
Menurutnya, perubahan Kementerian BUMN menjadi lembaga dipandang sebagai langkah korektif untuk memperbaiki tata kelola perusahaan BUMN agar lebih profesional.
Saat ini, dengan adanya RUU BUMN yang tinggal menunggu disahkan di Rapat Paripurna DPR RI, pemerintah tengah menyiapkan desain “dual engine system”.
Badan Pengelola BUMN akan berfokus pada mandat sosial-ekonomi, stabilitas domestik, serta public service obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik.