Sebelumnya, Komisi VI DPR RI dan pemerintah telah menyepakati RUU BUMN untuk dibawa ke sidang paripurna dalam rapat hari ini, Jumat (26/9/2025).
Sejumlah poin penting dalam RUU itu antara lain menyangkut kedudukan pejabat dan pegawai BUMN serta Danantara.
Baca Juga:
Istana Akui Kajian Peleburan Kementerian BUMN dengan Danantara Masih Berjalan
Selain itu, aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merangkap jabatan sebagai dewan komisaris, direksi, maupun pengawas BUMN dan Danantara.
BUMN juga tetap bisa diaudit oleh BPK, dan perubahan kelembagaan dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengelola (BP) BUMN ikut ditegaskan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.