WahanaNews.co | Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibawa ke tingkat selanjutnya.
RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Baca Juga:
Komisi V DPR RI Setujui Tambahan Anggaran Kementerian PU Tahun 2025 Menjadi Rp73,76 Triliun
Pengambilan keputusan ini dilakukan saat rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Mendagri Tito Karnavian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Badan Informasi Geospasial (BIG) dan DPD RI, Senin (12/9/2022).
Awalnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menyampaikan laporan hasil kerja terkait RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Kemudian, fraksi-fraksi di Komisi II DPR menyampaikan pandangan mini terhadap RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Baca Juga:
May Day di Jakarta Kondusif, 13 Anarko Ditangkap Usai Buat Ricuh
Seluruh fraksi pun menyetujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibawa ke tingkat II atau ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Dengan tadi kita sama-sama mendengarkan persetujuan semua, selanjutnya saya ingin bertanya kepada kita semua yang hadir di sini, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini kita setujui menjadi undang-undang dan akan kita teruskan ke pengambilan keputusan tingkat II atau paripurna?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia kepada peserta rapat.
"Setuju," jawab peserta rapat.